makalah tentang LGBT
MAKALAH TENTANG LGBT
DISUSUN OLEH:
DESRIANTY SYAFITRI
DAFTAR
ISI
Kata pengantar……………………………………………x
Daftar isi………………………………………………….xi
Bab I
Pendahuluan
Latar
belakang…………………………………......xii
Rumusan
masalah………………………………….xii
Bab II Isi
Pengetian
LGBT………………………………...…1
Penyebab
LGBT……………………………….......1-2
Pandangan
Islam terhadap LGBT………….....…….2-3
Homoseksual
dalam Islam……………………….…3-4
Hukuman dan Siksaan Setiap Pelaku Liwath Setelah KaumLuth…................................................................... 4
Hukum Islam terhadap pelaku
LGBT…………….....4
Pendapat Ulama
tentang Hukuman Bagi Pelaku
LGBT………...…............................................…5-7
LGBT………...…............................................…5-7
Bab III Penutup
Kesimpulan
……….…………………............…….7
Daftar pusataka
BAB
I
LATAR BELAKANG
Sebenarnya permasalahan
Homoseksual ini bukanlah masalah kontroversial pada abad ini saja tetapi memang
fenomena sudah menjadi sebuah fenomena yang cukup fantastik dari sejak
zaman dahulu.Maka tidaklah heran jika sering terjadi perbedaan
pandangan dari berbagai macam pihak terkait kasus ini ada yang ANTI HOMOSEKSUAL
dengan menggunakan dalil al-quran tersebut yang di nisbatkan pada kaum
SODOM nabi Luth AS dan beberapa orang
yang PRO HOMOSEKSUAL juga menggunakan argumen dalam al-quran dengan penafsiran
yang berbeda pula.
RUMUSAN MASALAH
1.Apakah sebenarnya LGBT itu?
2.apa
penyebab LGBT ?
3.Bagaimana pandangan serta hukum
Islam terhadap LGBT ?
4.Bagaimana sikap dan solusi bagi kaum LGBT ?
BAB II
ISI
A.Pengertian LGBT
LGBT
merupakan sebuah singkatan dari LESBIAN,GAY,BISEX dan TRANSGENDER.pengertian LGBT tersebut
secara global sebelum pembaca mengenal lebih jauh tentang dunia LGBT:
LESBIAN :Orientasi seksual seorang Perempuan
yang hanya Mempunyai Hasrat Sesama Perempuan
GAY :Orientasi Seksual seorang Pria yang
hanya Mempunyai Hasrat Sesama Pria
BISEX :Sebuah Orientasi Sexsual Seorang Pria/Wanita yang menyukai
dua jenis kelamin baik Pria/Wanita
TRANSGENDER :Sebuah Orientasi seksual seorang Pria/Wanita dengan
mengidentifikasi dirinya menyerupai Pria/Wanita (Misal:Waria)
Homoseksual
adalah sebuah hubungan yang sangat di larang oleh agama khususnya agama
islam,biasanya ketika seseorang bercerita tentang homoseksual maka mereka pasti
menisbatkan pada sebuah kisah kaum masa lalu zaman nabi luth karena memang
itulah sejarah homoseksual yang terekam dalam Al-quran.Dari beberapa ayat
al-quran itulah sebagai dasar kaum muslim mengharamkan yang namanya
homoseksual,saya pribadi tidak mempermasalahkan dengan hal itu karena memang
udah sebuah aturan baku dari Allah SWT yang harus di taati hambanya agar tidak
terjerumus perilaku homoseksual.
Meskipun
perilaku ini sangat di larang agama namun selama ini umat muslim jarang yang
memperhatikan kaum minoritas ini sebagaian dari mereka hanya sibuk dengan
penghakiman tanpa memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan
ini.Seorang homoseksual itu butuh yang namanya solusi bukan hanya cacian dan
makian jika hal tersebut di terapkan maka tidak menutup kemungkinan kaum
minoritas ini semakin menjadi-jadi.Otomatis perintah dakwah yang seharusnya
berhasil karena metodenya yang kurang tepat malah membuat orang semakin jauh
dari Allah SWT.
B. Penyebab LGBT
Ada banyak faktor yang menyebabkan seorang pria menjadi gay atau penyuka sesama jenis. Menurut psikolog Elly Risman Musa, faktor pemicu itu di antaranya adalah ia berada di lingkungan di mana homoseksual dianggap sesuatu yang biasa atau umum. Karena tidak ada nilai-nilai moral atau agama yang membekali pengetahuannya sehingga ia memiliki wawasan yang tidak lurus mengenai hubungan antara pria dan perempuan.
Seseorang dapat tumbuh menjadi seorang gay karena pengalaman
buruk dengan pengasuhan keluarga seperti memiliki ibu yang dominan sehingga
anak tidak memperoleh gambaran seorang tokoh laki-laki, atau sebaliknya. Faktor
lain yang mungkin membuat seseorang keluar dari fitrahnya adalah pengalaman
seks dini, yang disebabkan karena
menyaksikan
gambar-gambar porno dari televisi, DVD, Internet, komik ataupun media lain di
sekitarnya.
LGBT dapat juga merupakan sebuat penyakit akibat faktor kelainan otak dan genetik maupun karena faktor psikologi.
LGBT dapat juga merupakan sebuat penyakit akibat faktor kelainan otak dan genetik maupun karena faktor psikologi.
C. Pandangan Islam Terhadap LGBT
Sementara itu, Islam menghendaki pernikahan antar lawan jenis, laki-laki dengan perempuan, tidak semata untuk memenuhi hasrat biologis namun sebagai ikatan suci untuk menciptakan ketenangan hidup dengan membentuk keluarga sakinah dan mengembangkan keturunan umat manusia yang bemartabat. Perkawinan sesama jenis tidak akan pernah menghasilkan keturunan, dan mengancam kepunahan generasi manusia. Perkawinan sesama jenis semata-mata untuk menyalurkan kepuasan nafsu hewani.
LGBT dalam pandangan Islam, sesuai dengan tuntunan
Allah dan Rasulullah dalam Al-Quran dan Sunah, homosek merupakan perbuatan hina
dan pelanggaran berat yang merusak harkat manusia sebagai makhluk ciptaan Allah
paling mulia. Pada masa Nabi Luth kaum homosek langsung mendapat siksa dibalik
buminya dan dihujani batu panas dari langit. Selain zina dan pemerkosaan,
pelanggaran seksual menurut Islam termasuk LGBT, incest (persetubuhan sesama
muhrim) dan menjimak binatang. Sanksi bagi pelaku semua pelanggaran seksual
tersebut adalah hukuman mati, Rasulullah SAW bersabda:”…dari Ibnu Abbas,
sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:” Barang siapa menjumpai kalian orang yang
melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang mengerjakan dan orang
yang dikerjai”.[Hadist Ibnu Majah No. 2561 Kitabul Hudud].
Dalam hadits
lain Rasulallah SAW bersabda:”… Ibnu
Abbas meriwayatkan: “Barang siapa menjimak muhrimnya maka bunuhlah, dan barang
siapa menjimak hewan maka bunuhlah pelaku dan binatang yang dijimak”. [Hadist
Ibnu Majah No. 2564 Kitabul Hudud].
Dalam
Surat An-Naml ayat 54-55, Allah SWT berfirman:
“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata
kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan hina itu dan kalian
memamerkannya?”(54)Mengapa kamu mendatangi laki-laki dengan nafsu(mu), bukan
(mendatangi) wanita? Sebenarnya kalian adalah kaum yang bodoh(55). Dalam surah
Ash-Syu’araa’ ayat 165 – 166 Allah SWT berfirman: “Mengapa kamu mendatangi
(menyukai) jenis lelaki di antara manusia (165), dan kamu tinggalkan
istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang
yang melampaui batas(166)”. Dalam surah Huud ayat 81-82, bagaimana dahsyatnya
azab dari Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya: “Para utusan (malaikat)
berkata: “Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali
mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga
dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di
antara kamu yang tertinggal, kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa
azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka
ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?”(81).Maka tatkala datang
azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami
balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan
bertubi-tubi (82).
D. Homoseksual Dalam Islam
Homoseksual
dalam islam, adakah sebuah karya Alloh Swt yang lain tentang cinta, Alloh maha
pencipta, membuat makhluknya bermacam-macam (al Hujarat: 13), adalah kenyataan
bahwa perbedaan adalah sunnatullah. Namun perbedaan pula yang seringkali
menyertai kata-kata tentang ‘asing’, ‘beda’, ‘lain’, ‘tidak wajar’, ‘tidak
seperti kita’ dan sebagainya. Namun bukan berarti yang berbeda dari kebanyakan
berarti tidak normal. Tuhan memberikan kesempurnaan pada setiap orang, walau
orang itu buta, cacat, atau tuli, selama ia masih berakal dan masih memiliki
cinta, maka ia masih disebut manusia yang dikenakan hak dan kewajiban (al
Ghozali). Lalu apakah orang yang memiliki cinta sejenis berarti tidak berakal
dan tidak berhati, atau harus mengorbankan hatinya untuk sebuah pernikahan
’jadi-jadi’-an dengan lawan jenisnya. Manusia masih dianggap sebagai manusia
bila cacat secara fisikny, namun cacat secara mental (irasional dan tidak
memiliki rasa) tidak dikenakan hukum sebagai manusia (al Gahozali).
Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari
‘’JENISMU SENDIRI’’, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (ar Ruum: 21)
Di sini dijelaskan bahwa kata azwajan bisa dikatakan
laki-laki, bisa dikatakan wanita, atau pasangan homo, tergantung siapa yang
menjadi mutakalim, berbeda dengan zauja, yang artinya pasti wanita. Dalam ayat
ini jelas adanya kemungkinan bepasang-pasang entah itu homo atau lesbian atau
heteroseksual. Bahwa lepas dari penafsiran yang sudah membatu dan mendarah
daging, kemungkinan terbuka akan penafsiran teks al Qur’an menunjukkan
keluwesan islam dalam mengakomodir umatnya yang beragam bentuk cintanya. Tuhan
hanya menegaskan setiap manusia sebenarnya diciptakan berpasang-pasangan, dan
pasangan itu diciptakan untuk tujuan keluarga yang utama: Mawaddah Warahmah
(ketenangan kasih sayang), bukan dipersempit sebagai kewajiban untuk
bereproduksi seperti kebanyakan penafsiran tentang fiqih nikah, reproduksi
adalah hal lain yaitu hukum sunnatullah.
Di ayat lain dalam al Qur’an dijelaskan
perbedaan-perbedaan manusia yang dimungkinkan semenjak mereka dilahirkan:
Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari
Keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah Keadaan lemah itu menjadi
kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan
beruban. Dia menciptakan apa yang
dikehendaki-Nya dan Dialah yang Maha mengetahui lagi Maha Kuasa. (ar
Ruum: 54)
Hai manusia,
jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), Maka (ketahuilah)
Sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes
mani, kemudian dari segumpal
darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak
sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamudan Kami tetapkan dalam rahim,
apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami
keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah
kepada kedewasaan……… (al Hajj: 5)
Ayat
ini menggambarkan Tuhan yang maha pencipta, juga menegaskan adanya kenyataan
keragaman yang diakui dalam al Qur’an bahwa ada proses yang berbeda-beda dalam
setiap penciptaan manusia, dimana memang dimungkinkan adanya perbedaan spesial
di kemudian hari entah secara fisik maupun non fisik.
E.
Hukuman dan Siksaan Setiap Pelaku Liwath Setelah Kaum Luth
Dinukil oleh Ibnul Qayyim bahwa para shahabat
Rasulullah bersepakat agar pelaku gay dibunuh, tidak ada dua orang pun
dari mereka yang berselisih tentangnya.Hanya saja mereka berselisih tentang
cara membunuhnya.
Sebagian
Hanabilah menukil ijma’ (kesepakatan) para shahabat bahwa
hukuman bagi pelaku gay dibunuh.
Mereka berdalil dengan hadits:
“مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ
يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ الْمَفْعُوْلَ
بِهِ”
“Siapa
saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth
maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“
Hadits ini
diriwayatkan oleh Ahlus Sunan dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan lainnya.
Imam Ahmad berpendapat dengannya dan sanad hadits ini sesuai dengan syarat dua
Syaikh (Al-Bukhari dan Muslim).
Mereka juga berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari
Ali bahwasanya beliau merajam orang yang melakukan perbuatan ini.
F.
Hukum Islam Terhadap pelaku LGBT
ada tiga hukuman berat terhadap pelaku homoseksual:
1.
Dibunuh.
2.
Dibakar.
3.
Dilempar dengan batu setelah dijatuhkan dari
tempat yang tinggi.
”Kami
jadikan negeri kaum Luth itu yang
di atas ke bawah (Kami balikkan) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah
yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan
itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim. (QS. Hud [11]: 82-83)
G. Pendapat Ulama Tentang Hukuman
Bagi Pelaku LGBT
Sikap Islam dalam masalah homoseksual dan lesbian
sudah jelas. Mengharamkan! Termasuk Ijma’ para ulama tak pernah berselisih.
Al-Imam Asy-Syafi’i berkata
” وَبِهَذَا نَأْخُذُ
بِرَجْمِ مَنْ يَعْمَلُ هَذَا الْعَمَلَ مُحْصَنًا كَانَ أَوْ غَيْرَ مُحْصَنٍ “
“Maka dengan (dalil)
ini, kami menghukum orang yang melakukan perbuatan gay dengan rajam, baik ia
seorang yang sudah menikah maupun belum.“
praktik homoseksual tidak dikategorikan zina, tetapi
terdapat kesamaan, di mana keduanya sama-sama merupakan hubungan seksual
terlarang dalam Islam. Hukuman untuk pelakunya: kalau pelakunya muhshan (sudah
menikah), maka dihukum rajam. Kalau gair muhshan (perjaka),
maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal tersebut
sama dengan pendapat Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, An Nakha’i, Al
Hasan dan Qatadah. [al majmu’ juz : 20 hal : 22-24 dan al
hawi al kabir, juz : 13 hal : 474-477]
Begitu juga dengan riwayat dari Khalid bin Al-Walid bahwa
beliau mendapati di sebagian daerah Arab, seorang lelaki yang disetubuhi
sebagaimana disetubuhinya seorang wanita. Lalu, beliau menulis (surat) kepada
Abu Bakar Ash-Shiddiq tentangnya, kemudian Abu Bakar Ash-Shiddiq meminta
nasihat kepada para shahabat. Maka yang paling keras perkataannya dari mereka
ialah Ali.
bin Abi Thalib yang berkata,
” مَا فَعَلَ هَذَا إِلاَّ أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنَ الأُمَمِ، وَقَدْ عَلِمْتُمْ مَا فَعَلَ اللهُ بِهَا،
أَرَى أَنْ يُحْرَقَ بِالنَّارِ “
“Tidaklah ada satu umat pun dari
umat-umat (terdahulu) yang melakukan perbuataan ini, kecuali hanya satu umat
(yaitu kaum Luth) dan sungguh kalian telah mengetahui apa yang Allah Subhaanahu
wa ta’ala perbuat atas mereka, aku berpendapat agar ia dibakar dengan api.”
Lalu, Abu Bakar menulis kepada Khalid, kemudian
Khalid pun membakar lelaki itu.
Abdullah
bin Abbas berkata
” يُنْظَرُ إِلَى
أَعْلَى بِنَاءٍ فِي الْقَرْيَةِ، فَيُرْمَى اللُّوْطِيُّ مِنْهُ مُنَكِّبًا،
ثُمَّ يُتَّبَعُ بِالْحِجَارَةِ “
“Ia
(pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di satu kampung,
kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah, lalu dilempari
dengan bebatuan.”
Abdullah
bin Abbas mengambil hukuman seperti ini dari hukuman yang AllahSubhaanahu wa
ta’ala timpakan kepada kaum Luth dan Abdullah bin Abbaslah yang
meriwayatkan sabda Nabi ` ,
“مَنْ
وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ
الْمَفْعُوْلَ بِهِ”
“Siapa saja di antara kalian mendapati
seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta
pasangannya.”.
Abu Hanifah berpendapat : bahwa hukuman terhadap pelaku
homoseksual? adalah ta’zir (diserahkan kepada penguasa atau
pemerintah). [al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul
qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuthjuz :11 hal : 78-81]
Menurut Muhammad Ibn Al Hasan As
Syaibani dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) : praktik homoseksual dikategorikan zina, dengan
alasan adanya beberapa unsur kesamaan antara keduanya, seperti: Pertama, tersalurkannya
syahwat pelaku.Kedua, tercapainya kenikmatan (karena penis
dimasukkan ke lubang dubur). Ketiga,tidak diperbolehkan dalam
Islam. Keempat, menumpahkan (menya-nyiakan) air mani. Berdasarkan
alasan-alasan tersebut,
Muhammad Ibn Al Hasan dan Abu Yusuf
berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual sama seperti hukuman
yang dikenakan kepada pezina, yaitu: kalau pelakunya muhshan (sudah
menikah), maka dihukum rajam (dilempari dengan batu sampai
mati), kalau gair muhshan(perjaka), maka dihukuman cambuk dan
diasingkan selama satu tahun. [dalam al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul
qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuthjuz :11 hal :
78-81]
Menurut Imam Malik
praktek homoseksual dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk
pelakunya adalah dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah
menikah) atau gair muhshan (perjaka). Ia sependapat dengan
Ishaq bin Rahawaih dan As Sya’bi. [minahul jalil, juz : 19 hal :
422-423]
Menurut Imam Hambali, praktik homoseksual dikategorikan
zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan kepada pelakunya beliau mempunyai
dua riwayat (pendapat): Pertama, dihukum sama seperti pezina, kalau
pelakunya muhshan(sudah menikah) maka dihukum rajam. kalau
pelakunya gair muhshan (perjaka), maka dihukum cambuk 100 kali
dan diasingkan selama satu tahun. (pendapat inilah yang paling kuat). Kedua, dibunuh
dengan dirajam, baik dia itu muhshan atau gair muhshan.
[al furu’, juz :11 hal : 145-147, al mughni juz : 10
hal : 155-157 dan al inshafjuz : 10 hal : 178]
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa di antara landasan hukum
yang mengharamkan praktik homoseksual dan lesbian adalah Ijma’.
untuk mengetahui lebih jelas peran Ijma’ dalam menentukan
suatu hukum, kita akan membahasnya secara sederhana.
Ijma’ merupakan
kesepakatan para mujtahid (ahli ijtihad) setelah wafatnya
Rasulullah terhadap suatu kasus hukum dalam suatu masa.
Jadi yang
menentukan suatu hukum sudah menjadi Ijma’ atau belum adalah
paramujtahid (ahli ijtihad) yang berkompeten dalam bidangnya. Dus, bukan
orang-orang sembarangan. Mereka adalah orang-orang memiliki syarat-syarat baku
yang mendukungnya untuk memahami nash-nash (Al-Quran dan
As-Sunah) dan mengaitkannnya dengan realita, seperti menguasai ilmu-ilmu
seperti bahasa Arab,maqasidus syari’ah, fikih dan ushul
fikih, ilmu tafsir dan lain sebagainya disebutkan dalam ushul fikih.
Haramnya homoseksual dan lesbian ini, sudah menjadi Ijma’ (ketetapan
) ulama Islam. Artinya, tak ada diantara mereka yang berselisih. Jadi, tidak
ada seorang ulamapun yang berpendapat tentang kehalala nya. Dan itu sudah
menjadi ketetapan hukum sejak masa Nabi, sahabat sampai hari kemudian. Jadi
tidak bisa diotak- atik -apalagi– dengan justifikasi rasional.
Islam meyakini bahwa segala perintah dan larangan Allah
-baik berupa larangan atau perintah-tak lain bertujuan untuk menciptalan
kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Hatta, termasuk tujuan
pelarangan praktik homoseksual dan lesbian yang dimaksudkan untuk memanusiakan
manusia dan menghormati hak-hak mereka.
Sangat terlalu lengkap –kalau tidak boleh disebut kaya–
hanya untuk menelusuri haram dan tidaknya soal homoseksual dan lesbian dalam
Islam. Masalahnya agak aneh, jika doktor UIN seperti Musdah Mulia melewatkan
begitu saja. Jikapun beliau tidak paham –mungkin karena keterbatasannya dalam
ilmu fikih– lebih tepat sekiranya agak berhati-hati. Masalahnya, mengapa begitu
memaksakan diri? lantas ada apa di balik itu? Wallahu a’lam
BAB III
PENUTUP
Kesimpulannya
adalah ada yang
berpendapat dibakar dengan api, ada yang berpendapat dirajam dengan
bebatuan, ada yang berpendapat dilemparkan dari tempat yang sangat tinggi, lalu
dilempari dengan bebatuan, ada yang berpendapat dipenggal
lehernya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Bakar dan Ali bin Abi
Thalib, dan ada juga yang berpendapat ditimpakan (diruntuhkan) tembok
kepadanya. Adapun Al-Allamah Asy-Syaukani menguatkan pendapat agar pelaku
Liwath dibunuh dan beliau melemahkan pendapat-pendapat selain itu. Sesungguhnya
mereka menyebutkan masing-masing cara pembunuhan bagi pelaku gay karena
Allah Subhaanahu wa ta’ala telah mengazab kaum Luth dengan semua itu
DAFTAR PUSTAKA
silahkan,cantumkan sumber yaa
BalasHapus