makalah tentang LGBT






MAKALAH TENTANG LGBT

DISUSUN OLEH:
DESRIANTY SYAFITRI 


DAFTAR ISI

Kata pengantar……………………………………………x
Daftar isi………………………………………………….xi

Bab I  Pendahuluan
          Latar belakang…………………………………......xii
          Rumusan masalah………………………………….xii

Bab II  Isi
          Pengetian LGBT………………………………...…1
          Penyebab LGBT……………………………….......1-2
          Pandangan Islam terhadap LGBT………….....…….2-3
          Homoseksual dalam Islam……………………….…3-4
          Hukuman dan Siksaan Setiap Pelaku Liwath Setelah      KaumLuth…................................................................... 4

Hukum Islam terhadap pelaku LGBT…………….....4

Pendapat Ulama tentang Hukuman Bagi Pelaku 
  LGBT………...…............................................…5-7

         


Bab  III  Penutup

Kesimpulan ……….…………………............…….7


Daftar pusataka




BAB I







LATAR BELAKANG


           
Sebenarnya permasalahan Homoseksual ini bukanlah masalah kontroversial pada abad ini saja tetapi memang fenomena sudah menjadi sebuah fenomena yang cukup fantastik dari sejak zaman dahulu.Maka tidaklah heran jika sering terjadi perbedaan pandangan dari berbagai macam pihak terkait kasus ini ada yang ANTI HOMOSEKSUAL dengan menggunakan dalil al-quran tersebut yang di nisbatkan pada kaum SODOM  nabi Luth AS dan beberapa orang yang PRO HOMOSEKSUAL juga menggunakan argumen dalam al-quran dengan penafsiran yang berbeda pula.








RUMUSAN  MASALAH

1.Apakah sebenarnya LGBT itu?

2.apa penyebab LGBT ?

3.Bagaimana pandangan serta hukum Islam terhadap LGBT ?

4.Bagaimana  sikap dan solusi bagi kaum LGBT ?
                                                                                     




BAB II
ISI

A.Pengertian LGBT

LGBT merupakan sebuah singkatan dari LESBIAN,GAY,BISEX  dan TRANSGENDER.pengertian LGBT tersebut secara global sebelum pembaca mengenal lebih jauh tentang dunia LGBT:

LESBIAN :Orientasi seksual seorang Perempuan yang hanya Mempunyai Hasrat Sesama Perempuan
GAY :Orientasi Seksual seorang Pria yang hanya Mempunyai Hasrat Sesama Pria
BISEX :Sebuah Orientasi Sexsual Seorang Pria/Wanita yang menyukai dua jenis kelamin baik Pria/Wanita
TRANSGENDER :Sebuah Orientasi seksual seorang Pria/Wanita dengan mengidentifikasi dirinya menyerupai Pria/Wanita (Misal:Waria)

Homoseksual adalah sebuah hubungan yang sangat di larang oleh agama khususnya agama islam,biasanya ketika seseorang bercerita tentang homoseksual maka mereka pasti menisbatkan pada sebuah kisah kaum masa lalu zaman nabi luth karena memang itulah sejarah homoseksual yang terekam dalam Al-quran.Dari beberapa ayat al-quran itulah sebagai dasar kaum muslim mengharamkan yang namanya homoseksual,saya pribadi tidak mempermasalahkan dengan hal itu karena memang udah sebuah aturan baku dari Allah SWT yang harus di taati hambanya agar tidak terjerumus perilaku homoseksual.

Meskipun perilaku ini sangat di larang agama namun selama ini umat muslim jarang yang memperhatikan kaum minoritas ini sebagaian dari mereka hanya sibuk dengan penghakiman tanpa memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini.Seorang homoseksual itu butuh yang namanya solusi bukan hanya cacian dan makian jika hal tersebut di terapkan maka tidak menutup kemungkinan kaum minoritas ini semakin menjadi-jadi.Otomatis perintah dakwah yang seharusnya berhasil karena metodenya yang kurang tepat malah membuat orang semakin jauh dari Allah SWT.

B. Penyebab LGBT

           
Ada banyak faktor yang menyebabkan seorang pria menjadi gay atau penyuka sesama jenis. Menurut psikolog Elly Risman Musa, faktor pemicu itu di antaranya adalah ia berada di lingkungan di mana homoseksual dianggap sesuatu yang biasa atau umum. Karena tidak ada nilai-nilai moral atau agama yang membekali pengetahuannya sehingga ia memiliki wawasan yang tidak lurus mengenai hubungan antara pria dan perempuan.
Seseorang dapat tumbuh menjadi seorang gay karena pengalaman buruk dengan pengasuhan keluarga seperti memiliki ibu yang dominan sehingga anak tidak memperoleh gambaran seorang tokoh laki-laki, atau sebaliknya. Faktor lain yang mungkin membuat seseorang keluar dari fitrahnya adalah pengalaman seks dini, yang disebabkan karena
menyaksikan gambar-gambar porno dari televisi, DVD, Internet, komik ataupun media lain di sekitarnya.
LGBT dapat juga merupakan sebuat penyakit akibat faktor kelainan otak dan genetik maupun karena faktor psikologi.

C. Pandangan Islam Terhadap LGBT

                Sementara itu, Islam menghendaki pernikahan antar lawan jenis, laki-laki dengan perempuan, tidak semata untuk memenuhi hasrat biologis namun sebagai ikatan suci untuk menciptakan ketenangan hidup dengan membentuk keluarga sakinah dan mengembangkan keturunan umat manusia yang bemartabat. Perkawinan sesama jenis tidak akan pernah menghasilkan keturunan, dan mengancam kepunahan generasi manusia. Perkawinan sesama jenis semata-mata untuk menyalurkan kepuasan nafsu hewani.
LGBT dalam pandangan Islam, sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulullah dalam Al-Quran dan Sunah, homosek merupakan perbuatan hina dan pelanggaran berat yang merusak harkat manusia sebagai makhluk ciptaan Allah paling mulia. Pada masa Nabi Luth kaum homosek langsung mendapat siksa dibalik buminya dan dihujani batu panas dari langit. Selain zina dan pemerkosaan, pelanggaran seksual menurut Islam termasuk LGBT, incest (persetubuhan sesama muhrim) dan menjimak binatang. Sanksi bagi pelaku semua pelanggaran seksual tersebut adalah hukuman mati, Rasulullah SAW bersabda:”…dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:” Barang siapa menjumpai kalian orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang mengerjakan dan orang yang dikerjai”.[Hadist Ibnu Majah No. 2561 Kitabul Hudud].
 Dalam hadits lain Rasulallah SAW bersabda:”… Ibnu Abbas meriwayatkan: “Barang siapa menjimak muhrimnya maka bunuhlah, dan barang siapa menjimak hewan maka bunuhlah pelaku dan binatang yang dijimak”. [Hadist Ibnu Majah No. 2564 Kitabul Hudud].
Dalam Surat An-Naml ayat 54-55, Allah SWT berfirman:
 “Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan hina itu dan kalian memamerkannya?”(54)Mengapa kamu mendatangi laki-laki dengan nafsu(mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kalian adalah kaum yang bodoh(55). Dalam surah Ash-Syu’araa’ ayat 165 – 166 Allah SWT berfirman: “Mengapa kamu mendatangi (menyukai) jenis lelaki di antara manusia (165), dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas(166)”. Dalam surah Huud ayat 81-82, bagaimana dahsyatnya azab dari Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya: “Para utusan (malaikat) berkata: “Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal, kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?”(81).Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi (82).

D. Homoseksual Dalam Islam

Homoseksual dalam islam, adakah sebuah karya Alloh Swt yang lain tentang cinta, Alloh maha pencipta, membuat makhluknya bermacam-macam (al Hujarat: 13), adalah kenyataan bahwa perbedaan adalah sunnatullah. Namun perbedaan pula yang seringkali menyertai kata-kata tentang ‘asing’, ‘beda’, ‘lain’, ‘tidak wajar’, ‘tidak seperti kita’ dan sebagainya. Namun bukan berarti yang berbeda dari kebanyakan berarti tidak normal. Tuhan memberikan kesempurnaan pada setiap orang, walau orang itu buta, cacat, atau tuli, selama ia masih berakal dan masih memiliki cinta, maka ia masih disebut manusia yang dikenakan hak dan kewajiban (al Ghozali). Lalu apakah orang yang memiliki cinta sejenis berarti tidak berakal dan tidak berhati, atau harus mengorbankan hatinya untuk sebuah pernikahan ’jadi-jadi’-an dengan lawan jenisnya. Manusia masih dianggap sebagai manusia bila cacat secara fisikny, namun cacat secara mental (irasional dan tidak memiliki rasa) tidak dikenakan hukum sebagai manusia (al Gahozali).

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari ‘’JENISMU SENDIRI’’, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (ar Ruum: 21)

Di sini dijelaskan bahwa kata azwajan bisa dikatakan laki-laki, bisa dikatakan wanita, atau pasangan homo, tergantung siapa yang menjadi mutakalim, berbeda dengan zauja, yang artinya pasti wanita. Dalam ayat ini jelas adanya kemungkinan bepasang-pasang entah itu homo atau lesbian atau heteroseksual. Bahwa lepas dari penafsiran yang sudah membatu dan mendarah daging, kemungkinan terbuka akan penafsiran teks al Qur’an menunjukkan keluwesan islam dalam mengakomodir umatnya yang beragam bentuk cintanya. Tuhan hanya menegaskan setiap manusia sebenarnya diciptakan berpasang-pasangan, dan pasangan itu diciptakan untuk tujuan keluarga yang utama: Mawaddah Warahmah (ketenangan kasih sayang), bukan dipersempit sebagai kewajiban untuk bereproduksi seperti kebanyakan penafsiran tentang fiqih nikah, reproduksi adalah hal lain yaitu hukum sunnatullah.
 Di ayat lain dalam al Qur’an dijelaskan perbedaan-perbedaan manusia yang dimungkinkan  semenjak mereka dilahirkan:
 Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari Keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah Keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah yang Maha mengetahui lagi Maha Kuasa. (ar Ruum: 54)
 Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), Maka (ketahuilah) Sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamudan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan……… (al Hajj: 5)
                Ayat ini menggambarkan Tuhan yang maha pencipta, juga menegaskan adanya kenyataan keragaman yang diakui dalam al Qur’an bahwa ada proses yang berbeda-beda dalam setiap penciptaan manusia, dimana memang dimungkinkan adanya perbedaan spesial di kemudian hari entah secara fisik maupun non fisik.

E. Hukuman dan Siksaan Setiap Pelaku Liwath Setelah Kaum Luth

Dinukil oleh Ibnul Qayyim bahwa para shahabat Rasulullah bersepakat agar pelaku gay dibunuh, tidak ada dua orang pun dari mereka yang berselisih tentangnya.Hanya saja mereka berselisih tentang cara membunuhnya.
Sebagian Hanabilah menukil ijma’ (kesepakatan) para shahabat bahwa hukuman bagi pelaku gay dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits:
“مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ الْمَفْعُوْلَ بِهِ”
“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahlus Sunan dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan lainnya. Imam Ahmad berpendapat dengannya dan sanad hadits ini sesuai dengan syarat dua Syaikh (Al-Bukhari dan Muslim).
Mereka juga berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Ali bahwasanya beliau merajam orang yang melakukan perbuatan ini.

F. Hukum Islam Terhadap pelaku LGBT

ada tiga hukuman berat terhadap pelaku homoseksual:
1.       Dibunuh.
2.       Dibakar.
3.       Dilempar dengan batu setelah dijatuhkan dari tempat yang tinggi.

”Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim. (QS. Hud [11]: 82-83)






G. Pendapat Ulama Tentang Hukuman Bagi Pelaku LGBT

Sikap Islam dalam masalah homoseksual dan lesbian sudah jelas. Mengharamkan! Termasuk Ijma’ para ulama tak pernah berselisih.
Al-Imam Asy-Syafi’i berkata

” وَبِهَذَا نَأْخُذُ بِرَجْمِ مَنْ يَعْمَلُ هَذَا الْعَمَلَ مُحْصَنًا كَانَ أَوْ غَيْرَ مُحْصَنٍ “
“Maka dengan (dalil) ini, kami menghukum orang yang melakukan perbuatan gay dengan rajam, baik ia seorang yang sudah menikah maupun belum.“
praktik homoseksual tidak dikategorikan zina, tetapi terdapat kesamaan, di mana keduanya sama-sama merupakan hubungan seksual terlarang dalam Islam. Hukuman untuk pelakunya: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam. Kalau gair muhshan (perjaka), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal tersebut sama dengan pendapat Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, An Nakha’i, Al Hasan dan Qatadah. [al majmu’ juz : 20 hal : 22-24 dan al hawi al kabir, juz : 13 hal : 474-477]
Begitu juga dengan riwayat dari Khalid bin Al-Walid bahwa beliau mendapati di sebagian daerah Arab, seorang lelaki yang disetubuhi sebagaimana disetubuhinya seorang wanita. Lalu, beliau menulis (surat) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq tentangnya, kemudian Abu Bakar Ash-Shiddiq meminta nasihat kepada para shahabat. Maka yang paling keras perkataannya dari mereka ialah Ali.
bin Abi Thalib yang berkata,
” مَا فَعَلَ هَذَا إِلاَّ أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنَ الأُمَمِ، وَقَدْ عَلِمْتُمْ مَا فَعَلَ اللهُ بِهَا، أَرَى أَنْ يُحْرَقَ بِالنَّارِ
“Tidaklah ada satu umat pun dari umat-umat (terdahulu) yang melakukan perbuataan ini, kecuali hanya satu umat (yaitu kaum Luth) dan sungguh kalian telah mengetahui apa yang Allah Subhaanahu wa ta’ala perbuat atas mereka, aku berpendapat agar ia dibakar dengan api.”
Lalu, Abu Bakar menulis kepada Khalid, kemudian Khalid pun membakar lelaki itu.
Abdullah bin Abbas berkata
” يُنْظَرُ إِلَى أَعْلَى بِنَاءٍ فِي الْقَرْيَةِ، فَيُرْمَى اللُّوْطِيُّ مِنْهُ مُنَكِّبًا، ثُمَّ يُتَّبَعُ بِالْحِجَارَةِ “
“Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah, lalu dilempari dengan bebatuan.”
Abdullah bin Abbas mengambil hukuman seperti ini dari hukuman yang AllahSubhaanahu wa ta’ala timpakan kepada kaum Luth dan Abdullah bin Abbaslah yang meriwayatkan sabda Nabi ` ,
“مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ الْمَفْعُوْلَ بِهِ”
“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.”.
Abu Hanifah berpendapat : bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual? adalah ta’zir (diserahkan kepada penguasa atau pemerintah). [al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuthjuz :11 hal : 78-81]
Menurut Muhammad Ibn Al Hasan As Syaibani dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) : praktik homoseksual dikategorikan zina, dengan alasan adanya beberapa unsur kesamaan antara keduanya, seperti: Pertama, tersalurkannya syahwat pelaku.Kedua, tercapainya kenikmatan (karena penis dimasukkan ke lubang dubur). Ketiga,tidak diperbolehkan dalam Islam. Keempat, menumpahkan (menya-nyiakan) air mani. Berdasarkan alasan-alasan tersebut,
 Muhammad Ibn Al Hasan dan Abu Yusuf berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual sama seperti hukuman yang dikenakan kepada pezina, yaitu: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam (dilempari dengan batu sampai mati), kalau gair muhshan(perjaka), maka dihukuman cambuk dan diasingkan selama satu tahun. [dalam al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuthjuz :11 hal : 78-81]
Menurut Imam Malik praktek homoseksual dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya adalah dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah menikah) atau gair muhshan (perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin Rahawaih dan As Sya’bi. [minahul jalil, juz : 19 hal : 422-423]
Menurut Imam Hambali, praktik homoseksual dikategorikan zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan kepada pelakunya beliau mempunyai dua riwayat (pendapat): Pertama, dihukum sama seperti pezina, kalau pelakunya muhshan(sudah menikah) maka dihukum rajam. kalau pelakunya gair muhshan (perjaka), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. (pendapat inilah yang paling kuat). Kedua, dibunuh dengan dirajam, baik dia itu muhshan atau gair muhshan. [al furu’, juz :11 hal : 145-147, al mughni juz : 10 hal : 155-157 dan al inshafjuz : 10 hal : 178]
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa di antara landasan hukum yang mengharamkan praktik homoseksual dan lesbian adalah Ijma’. untuk mengetahui lebih jelas peran Ijma’ dalam menentukan suatu hukum, kita akan membahasnya secara sederhana.
Ijma’ merupakan kesepakatan para mujtahid (ahli ijtihad) setelah wafatnya Rasulullah terhadap suatu kasus hukum dalam suatu masa.
Jadi yang menentukan suatu hukum sudah menjadi Ijma’ atau belum adalah paramujtahid (ahli ijtihad) yang berkompeten dalam bidangnya. Dus, bukan orang-orang sembarangan. Mereka adalah orang-orang memiliki syarat-syarat baku yang mendukungnya untuk memahami nash-nash (Al-Quran dan As-Sunah) dan mengaitkannnya dengan realita, seperti menguasai ilmu-ilmu seperti bahasa Arab,maqasidus syari’ah, fikih dan ushul fikih, ilmu tafsir dan lain sebagainya disebutkan dalam ushul fikih.
Haramnya homoseksual dan lesbian ini, sudah menjadi Ijma’ (ketetapan ) ulama Islam. Artinya, tak ada diantara mereka yang berselisih. Jadi, tidak ada seorang ulamapun yang berpendapat tentang kehalala nya. Dan itu sudah menjadi ketetapan hukum sejak masa Nabi, sahabat sampai hari kemudian. Jadi tidak bisa diotak- atik -apalagi– dengan justifikasi rasional.
Islam meyakini bahwa segala perintah dan larangan Allah -baik berupa larangan atau perintah-tak lain bertujuan untuk menciptalan kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Hatta, termasuk tujuan pelarangan praktik homoseksual dan lesbian yang dimaksudkan untuk memanusiakan manusia dan menghormati hak-hak mereka.
Sangat terlalu lengkap –kalau tidak boleh disebut kaya– hanya untuk menelusuri haram dan tidaknya soal homoseksual dan lesbian dalam Islam. Masalahnya agak aneh, jika doktor UIN seperti Musdah Mulia melewatkan begitu saja. Jikapun beliau tidak paham –mungkin karena keterbatasannya dalam ilmu fikih– lebih tepat sekiranya agak berhati-hati. Masalahnya, mengapa begitu memaksakan diri? lantas ada apa di balik itu? Wallahu a’lam 

  BAB III
PENUTUP

Kesimpulannya adalah ada yang berpendapat dibakar dengan api, ada yang berpendapat dirajam dengan bebatuan, ada yang berpendapat dilemparkan dari tempat yang sangat tinggi, lalu dilempari dengan bebatuan, ada yang berpendapat dipenggal lehernya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib, dan ada juga yang berpendapat ditimpakan (diruntuhkan) tembok kepadanya. Adapun Al-Allamah Asy-Syaukani menguatkan pendapat agar pelaku Liwath dibunuh dan beliau melemahkan pendapat-pendapat selain itu. Sesungguhnya mereka menyebutkan masing-masing cara pembunuhan bagi pelaku gay karena Allah Subhaanahu wa ta’ala telah mengazab kaum Luth dengan semua itu






DAFTAR PUSTAKA












Komentar

Posting Komentar